Buka Rakor Terkait Permasalahan Lahan di Muara Langsat, Wabup Kuansing: Junjung Tinggi Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum

01 Jan 1970

Teluk Kuantan - Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H. Muklisin secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) terkait permasalahan lahan di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, pada Rabu (14/05), di Ruang Rapat Wakil Bupati.

Rakor ini dilaksanakan sebagai langkah konkret dalam proses penyelesaian sengketa lahan yang selama ini menjadi polemik di wilayah tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh Unsur Forkopimda dan instansi terkait, diantaranya Wakapolres Kuansing, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Dandim 0302 Inhu/Kuansing, sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat Sentajo Raya, serta Kapolsek Kuantan Tengah dan Kapolsek Benai.

Pada rapat tersebut, dibahas tentang teknis pengukuran lahan oleh BPN Kuansing sebagai langkah awal pengumpulan data yang menjadi dasar dalam proses penyelesaian sengketa. Di kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Kuansing, H. Muklisin menegaskan akan pentingnya penggunaan data yang akurat dan sesuai ketentuan hukum dalam menangani persoalan ini.

“Saya berharap proses penyelesaian ini berjalan dengan baik, mengedepankan prinsip keadilan berdasarkan data yang akurat serta sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wabup pada Rakor tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Rakor ini akan kembali dijadwalkan pada Kamis (15/05 pagi. Tim dari BPN Kuansing bersama Wabup Kuansing, Kapolres Kuansing beserta personel, perwakilan kelompok tani (Kelompok 80 dan Kelompok 100), perwakilan dari PT. Barito, serta unsur terkait lainnya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan verifikasi lahan.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.