Bupati Kuansing: Penataan Kawasan Hutan Butuh Kolaborasi dan Pendekatan Sosial-Ekologis

01 Jan 1970

Teluk Kuantan – Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menghadiri sekaligus membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Valuasi Empat Jasa Ekosistem di KPH Singingi dan Alternatif Solusi Pemukiman Tidak Berizin di Koridor Ekosistem Hutan Lindung Bukit Batabuh” yang digelar di Hotel Angela Teluk Kuantan, Selasa (04/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bappedalitbang, Kadis Perkimtan, Kadis PUPR, Kadis Koperindag, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Tanaman Pangan HKP, Kadis Perkebunan dan Peternakan, Kadis Sosial PMD, serta sejumlah kepala UPTD, kepala desa dari Kecamatan Pucuk Rantau dan Kuantan Mudik, pihak swasta, perwakilan UNIKS, Universitas Riau, dan tamu undangan lainnya.

FGD ini menjadi forum strategis untuk membahas potensi jasa ekosistem, tantangan tata ruang, serta penyelesaian pemukiman tidak berizin di kawasan hutan lindung, khususnya di Bukit Batabuh yang merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam sambutannya, Bupati Suhardiman Amby menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menata kawasan hutan yang beririsan dengan wilayah administratif kabupaten.

“Bagi kami di Kuansing, kewenangan perizinan perkebunan dan kehutanan itu berada di pemerintah pusat. Kabupaten hanya memiliki kewenangan pada izin-izin kecil seperti IMB. Karena itu, kegiatan seperti FGD ini penting untuk mencari titik temu antara regulasi pusat dan kebutuhan daerah,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tengah memproses pengajuan pelepasan lahan masyarakat dari zona merah (kawasan hutan) seluas 200 hektare yang berada di Kecamatan Inuman dan Kuantan Hilir.

Pemerintah melakukan verifikasi terhadap sertifikat atau izin yang terbit di dalam kawasan hutan untuk mengembalikannya menjadi fungsi hutan konservasi atau lindung. Namun di sisi lain, masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut juga perlu juga dipikirkan agar tidak kehilangan mata pencaharian.

Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah melalui program kemitraan kehutanan dan pemberian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak penetapan kawasan hutan. Pemerintah mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari berbasis sosial, budaya, ekonomi, dan ekologis.

Adapun pokok pembahasan utama dalam FGD ini meliputi:

Identifikasi dan valuasi potensi jasa ekosistem pada wilayah hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi;

Alternatif solusi bagi pemukiman tidak berizin di koridor ekosistem Hutan Lindung Bukit Batabuh;

Upaya tindak lanjut penanganan pemukiman tidak berizin melalui sinergi penataan tata ruang, penegakan hukum, serta pendekatan sosial-budaya, ekonomi, dan ekologis;

Masukan tertulis dan dokumentasi hasil diskusi yang akan menjadi bagian integral dalam berita acara dan rencana tindak lanjut pasca-FGD.

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan kebijakan konkret dan kolaboratif dalam menjaga kelestarian hutan lindung sekaligus memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat yang bermukim di sekitarnya.