Hadiri Rakor Sertifikasi Tanah Wakaf, Wabup Kuansing: Sebagai langkah Kepastian Hukum dan Melindungi Keberadaan Aset

19 Jun 2025

Teluk Kuantan – Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (19/6/2025).

Rapat koordinasi ini bertujuan membahas strategi dan langkah-langkah konkret dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Sertifikasi tanah wakaf dipandang sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi keberadaan dan pemanfaatan aset-aset wakaf secara optimal.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Muklisin menekankan pentingnya sinergi dan gotong royong antara seluruh pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan desa, Kemenag Kuansing, serta ATR/BPN, agar proses percepatan sertifikasi ini dapat segera terealisasi.

“Mari bersinergi bersama-sama, saling gotong royong agar lahan-lahan yang akan diproses percepatan sertifikasinya dapat segera terealisasi,” ujar Wabup Muklisin.

Wabup juga memaparkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 1.337 titik tanah wakaf yang tercatat di Kabupaten Kuantan Singingi, namun baru sekitar 420 titik yang telah tersertifikasi. Hal ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih masif dan terstruktur dalam menyelesaikan proses sertifikasi tersebut.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh unsur dari Kemenag Kuansing, Kantor ATR/BPN, Kepala OPD, perwakilan camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat serta undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, peserta mendiskusikan prosedur sertifikasi, peran serta masyarakat dalam mendukung kelengkapan administrasi, serta sejumlah kendala teknis dan administratif yang masih dihadapi di lapangan.

Melalui pertemuan ini, diharapkan semua pihak dapat memiliki pemahaman yang sama dan komitmen kuat dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dengan demikian, seluruh aset wakaf di Kabupaten Kuantan Singingi dapat terjaga, dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat, serta memiliki perlindungan hukum yang jelas.