Hadiri Rapat Pembahasan Hutan Adat Jake, Bupati Kuansing Diwakili Asisten III: Langkah Strategis Dalam Upaya melestarikan Kearifan Lokal

20 Jun 2025

Teluk Kuantan – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, MM yang diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum, Drs. Rustam, menghadiri rapat pembahasan hasil identifikasi subjek dan objek masyarakat hukum adat serta areal hutan adat Jake bersama Perwakilan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Rapat berlangsung di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kamis siang (19/06/2025).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kementerian Kehutanan memaparkan hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan di wilayah Jake. Mereka menyampaikan bahwa hingga saat ini, di Provinsi Riau baru terdapat dua wilayah hutan adat yang sudah ditetapkan, yakni di Kabupaten Kampar.

Tim Kementerian Kehutanan mengungkapkan bahwa mereka telah bertemu langsung dengan tokoh adat Jake, menggali informasi, serta melakukan identifikasi terhadap objek hutan adat yang diusulkan. Dari hasil verifikasi tersebut, tercatat luas hutan adat yang diusulkan mencapai 415 hektar.

Dalam paparannya, Tim kementerian merekomendasikan perlunya kepastian batas wilayah adat, identifikasi yang jelas terhadap areal hutan adat, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya seperti Peraturan Daerah (Perda). Kementerian juga menilai bahwa sudah banyak faktor penunjang yang dimiliki oleh masyarakat Jake untuk mempercepat penetapan hutan adat tersebut.

Asisten III Setda Kuansing, Drs. Rustam, menyambut baik paparan dari Kementerian Kehutanan. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang diberikan, serta menyatakan harapan besar agar penetapan Hutan Adat Jake dapat segera terealisasi.

“Kami menyambut baik hasil verifikasi yang telah dilakukan dan berharap proses penetapan ini dapat berjalan lebih cepat. Kami juga mohon arahan dari Kementerian Kehutanan terkait hal-hal apa saja yang perlu kami lengkapi, baik dari segi payung hukum maupun teknis lainnya,” ungkap Drs. Rustam.

Rapat ini menjadi langkah strategis dalam upaya melestarikan kearifan lokal serta mendorong perlindungan dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat hukum adat di Kabupaten Kuantan Singingi.

Turt hadir pada pertemuan tersebut, Staf ahli bidang pemerintahan dan hukum, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perkimtan, Kadis Bunnak, Kabag Hukum Setda, Camat Kuantan Tengah, Ketua LAMR Kuansing, Ketua LAN, Tokoh Adat Desa Jake, dan undangan lainnya.