Hadiri Sosialisasi Permen PAN-RB No. 7 Tahun 2022, Asisten III Katakan: Sebagai Penyesuaian Sistem Kerja dan Penyederhanaan Birokrasi

24 Jul 2024

Teluk Kuantan - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, MM diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing Drs. Rustam menghadiri kegiatan Sosialisasi Permen PAN-RB No. 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Bersempena dengan kegiatan sosialisasi tersebut, juga dilaksanakan kegiatan Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu, (24/7) di Ruangan Multimedia Kantor Bupati.

Pada sambutannya, Asisten III Rustam menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini, yaitu dalam rangka memberi pemahaman kepada peserta terhadap sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

"Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, yang dimaksud Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi," ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penyesuaian sistem kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

"Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan dalam suatu sistem dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan," ujar Asisten III, Rustam.

Adapun Narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut yaitu Badan Kepala Negara Regional 12 Pekanbaru Wisudo Putranugroho, dengan peserta sosialisasi yang hadir dalam kegiatan ini yaitu seluruh Sekretaris Badan dan Dinas yang ada di Lingkungan Pemkab Kuansing.