Ikuti Zoom Terkait Rakor Pemberian THR dan Gaji 13. Bupati instruksikan Sekda berlakukan Perkada Khusus Sebagai Dasar Pembayaran
Kuantan Tengah - Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi H. Dedy Sambudi, S. Kep., SKM., M. Kes ikuti rapat koordinasi terkait persiapan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam pemberian THR dan gaji 13 yang dipimpin langsung Sekjen Kemendagri melalui daring. Di Ruang Rapat Sekda, Rabu (20/03/24).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah ayat 1 dan 2 No 14 tahun 2024 bahwa, kebijakan yang diterbitkan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sebelumnya telah dikemukakan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi Pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemerintah Daerah. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas masing-masing penerima.
Menanggapi hal tersebut Sekda Kuansing H. Dedy Sambudi menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan menerbitkan atau memberlakukan Peraturan Kepala Daerah khusus.
"Terkait dengan hal tersebut, berhubung APBD Kuansing DPAnya belum selesai diterbitkan, sehingga mengakibatkan keterlambatan," ujar Sekda Dedy Sambudi.
Sementara, Bupati Dr. H. Suhardiman Amby, Ak., MM meminta kepada Sekda Kuansing H. Dedy Sambudi untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah khusus untuk TPP dan THR, agar dapat menjadi dasar pembayaran.
Sesuai Rakor dan PP ayat 1 dan 2 No 14 tahun 2024 tersebut, TPP dan THR harus kita bayarkan paling lambat sebelum tanggal 26 Maret 2024, sementara untuk non ASN, khusus yang SKnya diterbitkan oleh Kementerian," jelas H. Dedi Sambudi.