Lakukan Penandatanganan Akad KPD dengan BRK Syariah, Bupati Pastikan Pembayaran THR dan TPP Bagi Pegawai Pemkab Kuansing

25 Mar 2025

Pekanbaru - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, MM melakukan penandatanganan akad Kredit Pemerintah Daerah dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Kegiatan itu berlangsung di Kantor Pusat Gedung Dang Merdu BRK Syariah Pekanbaru, Selasa (25/03) Pagi.

Kredit Pemerintah Daerah (KPD) adalah perjanjian pinjaman yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan lembaga keuangan, dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPD tersebut dapat digunakan untuk membiayai belanja yang dibebankan pada APBD untuk keperluan kas daerah dan pemenuhan kebutuhan pembangunan.

Pada kesempatan itu, Bupati Kuansing menyampaikan bahwa penandatanganan akad KPD ini adalah bagian dari upaya untuk  membayarkan THR dan TPP bagi pegawai, agar bisa ditunaikan sesuai dengan instruksi Presiden RI, Prabowo.

"InsyaAllah dalam waktu dua hari kedepan sudah bisa dibayarkan," terang Suhardiman Amby.

Perjanjian akad KPD ini disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, SE., M. Si, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) dr. H. Fahdiansyah, SpOG, Kepala BPKAD, Inspektorat, Kepala Bappeda Litbang, Kepala Bapenda, dan Sekretaris Dewan, serta pimpinan dari BRK Syariah Pusat.

Sementara, Direktur Pembiayaan BRK Syariah, Helwin Yunus dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPD ini adalah peminjaman yang pertama kali dilakukan oleh oleh Pemkab Kuansing dengan BRK Syariah. "Sebelumnya juga ada Kabupaten/Kota lainnya yang sudah melakukan peminjaman. Artinya ini adalah salah satu perhatian dan support dari BRK Syariah dalam perkembangan ekonomi daerah," ujarnya.

Kemudian, ia juga mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Kuansing atas support yang telah diberikan selama ini terhadap tumbuh dan berkembangnya BRK Syariah. "Tentunya kami juga sangat berharap, dukungan ini selalu diberikan oleh Pemkab Kuansing," pungkasnya.