Pemkab Kuansing dan Kejari Jalin MoU, Bupati Harapkan Bimbingan dalam Memberikan Pandangan Hukum

20 Jan 2025

Teluk Kuantan - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, MM bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sahroni, SH., MH melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati, Senin (20/01) pagi.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada kesempatan itu mengatakan, bahwa kerjasama ini merupakan langkah awal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dalam memberikan pendampingan hukum.

"Saya berharap agar Kejari Kuansing dapat membimbing dalam memberikan pandangan Hukum kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan program yang akan diselenggarakan," ungkapnya.

Selanjutnya, Bupati Kuansing meminta kepada pihaknya, terkhusus Kepala Perangkat Daerah untuk membangun komunikasi yang baik. "Mari bangun sinergitas yang lebih kuat agar semua kegiatan, outputnya dapat sesuai harapan," pungkasnya.

Kemudian Kepala Kejari Kuansing, Sahroni, SH., MH mengatakan, MOU ini merupakan salah satu wujud nyata sumbangsih dari Kejaksaan untuk memberikan penegakkan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum kepada Pemkab Kuansing.

"Sebelumnya, terimakasih kepada Bapak Bupati yang sudah berkenan melakukan MoU, sehingga Kejaksaan nanti bisa berkontribusi bagi daerah, agar penggunaan anggaran terhadap program yang sudah direncanakan dapat digunakan secara optimal dan pembangunan di Kuansing dapat dirasakan oleh Masyarakat," ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya MoU ini tidak ada lagi persoalan pembangunan daerah yang mangkrak. "Semoga semuanya bisa tuntas, baik itu persoalan perdata maupun pidana yang terjaring di wilayah hukum Kuansing," harapnya

Turut hadir pada kegiatan itu, Ketua DPRD Kuansing, Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Seluruh Kepala Perangkat Daerah, jajaran Kejari Kuansing, Kepala Bagian Sekretariat Daerah dan seluruh Camat.