Pemkab Kuansing Melalui BPKAD Gelar Rapat Pelaksanaan Akuntansi Pelaporan pada Aplikasi SIPD

07 Jan 2025

Teluk Kuantan - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) menggelar kegiatan Rapat Pelaksanaan Akuntansi Pelaporan pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun 2024, di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Selasa (07/01) pagi.

Rapat ini dipimpin oleh Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM diwakili oleh Kepala BPKAD, Dr. H. Masrul Hakim, S. Ag., M. Pd.I, dan dihadiri oleh para Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dijelaskan Kepala BPKAD, Masrul Hakim bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). "Surat edaran tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk mencapai penerapan SIPD secara penuh (100%) pada tahun 2025," jelasnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari kegiatan Asistensi Penerapan Sistem Keuangan Daerah dalam Sistem SIPD untuk Tahun Anggaran 2024 yang melibatkan para bendahara terkait penginputan belanja.

"Rapat ini merupakan sebagai tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya terkait penatausahaan keuangan untuk laporan keuangan tahun anggaran 2024, sekaligus sebagai langkah awal dalam persiapan penerapan SIPD dengan sepenuhnya pada tahun anggaran 2025," tambahnya.

Diakhir rapat, Masrul Hakim mengajak para Pejabat Penatausahaan Keuangan untuk dapat belajar dengan optimal untuk melakukan penginputan pada SIPD tersebut. "Mari sama-sama belajar, agar kita dapat mengoptimalkan penerapan SIPD pada tahun anggaran 2025 pada masing-masing OPD," tutupnya.