Pemkab Kuansing Siaga Cuaca Ekstrem, Bupati Tetap di Daerah Sesuai Arahan Mendagri

01 Jan 1970

Teluk Kuantan — Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menegaskan komitmennya untuk melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait larangan sementara bagi Kepala Daerah untuk melakukan perjalanan hingga 15 Desember 2025. Hal tersebut disampaikan Bupati kepada awak media pada Rabu (10/12/2025) siang di Teluk Kuantan.

Bupati Suhardiman menjelaskan bahwa instruksi tersebut sangat relevan dengan kondisi cuaca ekstrem yang tengah dipantau Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Berdasarkan laporan BMKG, adanya potensi siklon tropis dapat memicu curah hujan tinggi dan berisiko menyebabkan banjir di sejumlah wilayah.

“Di Kuansing terdapat 12 kecamatan yang berpotensi terdampak bencana banjir apabila curah hujan meningkat. Dari jumlah tersebut, 8 kecamatan berada di sepanjang Tepian Batang Kuantan, sementara 3 kecamatan yang dilintasi anak sungai juga menjadi wilayah rawan banjir,” ujar Bupati yang juga bergelar Datuk Seri Setia Amanah itu.

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kuansing akan mengikuti secara penuh arahan Mendagri.
“Surat Mendagri tentu akan kita jalankan sesuai instruksi. Pengecualian hanya berlaku apabila terdapat rapat koordinasi khusus atas perintah Presiden Prabowo,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Kuansing telah mengaktifkan kesiagaan lintas sektor. Bupati menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta seluruh stakeholders untuk berada dalam kondisi siaga penuh.
“Bersama Polres Kuansing, BPBD, Satpol PP, Dishub, TNI, serta relawan bencana, kita sudah menyiapkan Posko Siaga Banjir di kawasan Taman Jalur Teluk Kuantan sejak beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Bupati berharap situasi cuaca dapat membaik dan debit air sungai di wilayah hulu tetap aman.
“Mudah-mudahan tidak terjadi bencana sebagaimana perkiraan cuaca, dan sungai di bagian hulu tidak meluap,” tutup Bupati Suhardiman, yang saat itu didampingi Asisten I Setda Kuansing, dr. Fahdiansyah.