Perjuangkan Kepastian Lahan Masyarakat, Pemkab Kuansing Bahas Perubahan Peta TORA

09 Jan 2026

Teluk Kuantan — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyelenggarakan rapat Usulan Perubahan Peta Indikatif Kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berlangsung di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi, Jumat siang (09/01/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat. Rapat membahas penyesuaian dan pemutakhiran peta indikatif kawasan TORA di Kabupaten Kuantan Singingi agar selaras dengan kondisi riil di lapangan, kebijakan tata ruang, serta aspirasi masyarakat.

Bupati Kuantan Singingi dalam arahannya menegaskan bahwa kepastian hak atas tanah merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, setiap usulan perubahan peta indikatif TORA harus disusun secara cermat, transparan, dan berbasis data yang akurat.

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan status lahan dan potensi konflik agraria dapat diminimalisir,” tegas Bupati.

Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta perwakilan kelompok tani masyarakat Kuansing.

Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan pemaparan teknis data spasial, klarifikasi kondisi lapangan, serta penyelarasan kebijakan lintas sektor guna memastikan usulan perubahan peta indikatif kawasan TORA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui keikutsertaan langsung Bupati dalam rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap usulan perubahan peta indikatif kawasan TORA dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses legal terhadap tanah yang dikelola, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.