Pimpin Rapat Penataan Perangkat Daerah, Pj Sekda: Perhatikan Urusan Pemerintahan Wajib dan Ketentuan Lainnya

06 Jan 2025

Teluk Kuantan - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing) dr. H. Fahdiansyah, SpOG memimpin Rapat Penataan Perangkat Daerah, Senin (06/01) pagi, di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing.

Rapat tersebut diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, dan dihadiri oleh Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Sekretaris Perangkat Daerah dan Staff Khusus Bupati.

Saat rapat tersebut, Pj Sekda Kuansing, Fahdiansyah menjelaskan bahwa penataan perangkat daerah ini merupakan langkah dari adanya nomenklatur di Kementerian yang berubah, sehingga ada hal-hal yang perlu disesuaikan oleh Pemerintah Daerah.

Berdasarkan pada Mekanisme Penataan Organisasi (PP 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah) pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas: Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah, Intensitas Urusan Pemerintahan dan Potensi Daerah, Efisiensi, Efektivitas, Pembagian Habis Tugas, Rentang Kendali, Tata Kerja yang Jelas dan Fleksibilitas.

Selanjutnya, sesuai arahan Bupati Kuansing, Pj Sekda menambahkan bahwa pemisahan atau pemekaran tersebut jangan sampai membunuh induk dari instansinya, tetap memperhatikan urusan wajib dan pilihan, serta mempertimbangkan potensi atau kemampuan daerah.

"Jadi, kita perlu memperhatikan urusan-urusan pemerintahan wajib yang harus dikelola daerah. Selanjutnya, berdasarkan pada perubahan nomenklatur dari Kementerian yang perlu disikapi, serta mempertimbangkan potensi daerah dalam mengakomodir urusan-urusan Pemerintah dari segi SDM dan penyesuaian perangkat daerah," jelasnya.

Diakhir rapat, Fahdiansyah berpesan kepada seluruh perangkat daerah di Lingkup Pemkab Kuansing untuk mempelajari dengan baik tentang penataan perangkat daerah. "Mari bekerja dengan normatif dan bekerja untuk Kuansing. Jika tidak bisa membuat satu OPD baru, maka mungkin bisa menggabungkannya dengan OPD yang lain," tutupnya.