Sampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD, Wabup Kuansing: Ranperda Perubahan APBD 2025 Prioritaskan Kualitas Kehidupan Masyarakat

01 Jan 1970

Teluk Kuantan — Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dilaksanakan pada Selasa (05/08/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE, M.Si, serta dihadiri oleh 23 Orang Anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala OPD, perwakilan instansi vertikal, camat, kepala bagian di lingkungan Setda, pejabat eselon III, serta undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Wabup Muklisin menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas sejumlah pandangan dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD pada rapat sebelumnya. Ia menyampaikan bahwa terhadap pandangan umum yang memiliki kesamaan antar fraksi, maka jawaban disampaikan secara dirangkum guna efisiensi dan kejelasan substansi.

Menanggapi pandangan umum Fraksi-Fraksi, Wabup Muklisin mengucapkan terima kasih atas saran dan masukannya. "Selanjutnya dapat disampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah tetap mengedepankan dan memprioritaskan perlindungan serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Selain itu, penanganan dan pemulihan perekonomian daerah tetap menjadi perhatian utama, disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kuantan Singingi," ujarnya.

Seluruh pandangan, masukan, dan saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Kuansing telah dijawab secara lengkap oleh Wakil Bupati. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam menjalin komunikasi yang konstruktif dan terbuka dengan legislatif, demi terwujudnya perubahan APBD yang tepat sasaran dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, Wabup Muklisin juga menyinggung kebijakan nasional yang menjadi acuan daerah, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah.

"Dalam menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan mengoptimalkan hasil efisiensi anggaran yang dilakukan, dengan prioritas tetap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam mengelola anggaran serta merespon secara konstruktif masukan dari DPRD demi keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.