Profil


1. Kedudukan dan Penunjukan PPD Kabupaten Kuantan Singingi

  • PPID berkedudukan di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kuantan Singingi.
  • PPID ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kuantan Singingi.
  • Ketua PPID adalah Pejabat Eselon III (tiga) pada Bidang Informatika Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kuantan Singingi.

2. Kedudukan PPID Pembantu

  • PPID Pembantu berkedudukan di satuan kerja masing-masing.
  • PPID Pembantu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Tugas & Kewenangan


Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tugas :

Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Fungsi :

  1. Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
  2. Memberikan Pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan dan penyelesaian sengketa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Tugas dan Fungsi PPID Kabupaten Kuantan Singingi.

Tugas :

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Fungsi :

  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh OPD di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
  3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
  4. Pendampingan penyelesaian sengketa informasi.

Tugas dan Fungsi PPID Pembantu/OPD

Tugas :

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Satuan Kerja.

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya.
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara tepat, cepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
  5. Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data lingkup OPD masing-masing menjadi bahan informasi publik.

Struktur PPID


Visi & Misi


Visi dan Misi

Visi

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kuantan Singingi adalah:

" Terwujudnya Pusat Informasi yang Terpercaya"

Misinya :

  1. Meningkatkan Kompetensi sumber daya manusia dalam hal Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian
  2. Meningkatkan Mutu Pelayanan Komunikasi dan Informasi Publik
  3. Meningkatkan Akses Komunikasi dan Informasi melalui Pemberdayaan dan Pengembangan media Telekomunikasi dan Informatika
  4. Mendorong peran serta masyarakat dalam menciptakan Komunikasi dan Informasi yang terpecaya

Tentang PPID