Tugas & Kewenangan
Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas :
Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Fungsi :
- Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
- Memberikan Pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan dan penyelesaian sengketa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tugas dan Fungsi PPID Kabupaten Kuantan Singingi.
Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Fungsi :
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh OPD di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
- Pendampingan penyelesaian sengketa informasi.
Tugas dan Fungsi PPID Pembantu/OPD
Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Satuan Kerja.
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya.
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara tepat, cepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
- Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data lingkup OPD masing-masing menjadi bahan informasi publik.