PEKANBARU – Bupati Kuantan Singingi Drs.H.Mursini,M.Si menghadiri acara talk show Pengelolaan Bentang Alam Bukit Rimbang Baling. Acara yang diselenggarakan di Hotel Pangeran Pekanbaru pada Selasa (30/10/2018) sekaligus dilakukan penandatanganan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan seperti Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kampar, Bappeda Provinsi Riau dan Raja Gunung Sahilan, dengan tujuan melestarikan kawasan suaka marga satwa bukit rimbang dan bukit baling beserta ekosistemnya.

Sebagai nara sumber, Bupati Mursini menyampaikan makalah dengan judul “Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling Dalam Perspektif Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi”. Dalam paparannya, Bupati Mursini menjelaskan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi salah satunya di tunjukkan dalam bentuk keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam lokakarya konsultasi publik dokumen penataan blok dan rencana pengelolaan hutan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Bukit Baling pada tanggal 14 Juni 2017 silam di Bappeda Provinsi Riau.

Menurut Bupati, Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Bukit Baling memiliki banyak potensi flora dan fauna. Kawasan tersebut menurut Bupati Mursini juga sangat tepat untuk dijadikan kawasan ekowisata lingkungan. Seperti wisata petualangan dan landscape (tracking dan penyusuran sungai), pengamatan burung (bird watching), pengamatan primata, wisata danau biru eks galian tambang batu bara, pengamatan track harimau dan jenis kucing hutan lainnya serta objek wisata budaya lubuk larangan (kearifan lokal).

Namun untuk mewujudkan itu semua, dalam paparan Bupati Mursini terdapat beberapa rintangan atau halangan. Misalnya, aktivitas perambahan hutan, alih fungsi lahan, pertambangan emas tanpa izin, banyaknya akses jalan darat menuju kawasan hutan marga satwa Bukit Rimbang Bukit Baling.

Sehubungan itu, Bupati Mursini menyarankan perlunya komitmen bersama untuk melestarikan suaka marga satwa ini dari seluruh pemangku kepentingan. “Seperti penandatanganan yang kita lakukan saat ini,” ujar Mursini.

Saran lain yang dikemukakan Bupati Mursini adalah perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perambah hutan, alih fungsi lahan dan pertambangan emas tanpa izin. Dan bersama-sama pula melakukan pengawasan terhadap pelaku perburuan dan jual beli satwa liar yang di lindungi.

“Jika kesemua ini bisa kita lakukan, saya meyakini pengelolaan hutan Bukit Rimbang Bukit Baling berdasarkan UU yang berlaku dengan tetap menghargai kearifan lokal untuk masa sekarang dan akan datang melalui pemberdayaan masyarakat tempatan yang berwawasan lingkungan akan bisa tercapai,” terang Bupati Mursini.

Di kesempatan itu, Bupati Mursini juga menyampaikan ada beberapa kawasan hutan yang dilindungi di Kabupaten Kuantan Singingi. Kawasan tersebut adalah hutan lindung Bukit Betabuh di Kecamatan Kuantan Mudik, hutan lindung Sumpu di Kecamatan Hulu Kuantan, hutan lindung Sentajo di Kecamatan Sentajo Raya, hutan Rimbo Larangan di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah dan hutan lindung Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Bukit Baling di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.

Sumber : kuansing.go.id